You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Sarankan Ojek Diatur Undang-Undang
photo Doc - Beritajakarta.id

Ahok Sarankan Ojek Diatur Undang-Undang

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan agar keberadaan ojek diatur dalam undang-undang. Sebab, ojek cukup dibutuhkan masyarakat sebagai satu satu moda transportasi.

Ojek bisa ada karena butuh, harusnya UU Nomor 22 Tahun 2009 itu direvisi

Karena itu, Basuki mengusulkan agar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan direvisi. "Ojek bisa ada karena butuh, harusnya UU Nomor 22 Tahun 2009 itu direvisi," kata Basuki, Rabui (29/7).

Revisi undang-undang, menurut Ahok masih bisa dilakukan. Hal itu bisa disesuaikan dengan keadaan yang terjadi saat itu. "Kitab suci yang tidak boleh diubah, kalau undang-undang mah boleh," ucapnya.

Djarot Minta Tukang Ojek Bersaing Sehat

Sementara belum diatur dalam undang-undang, keberadaan ojek tidak akan dihapus. Karena melihat kebutuhan warga Ibu Kota yang cukup tinggi. "Itu namanya diskresi," ucapnya.

Ahok menyarankan kepada ojek yang ada di Jakarta bisa bergabung dengan penyedia aplikasi seperti Go-Jek dan Grab Bike. Dengan demikian bisa mendapatkan banyak penumpang.

"Kita usul kalau ojek mau dapat penumpang banyak bergabunglah ke jenis Go-jek atau Grab Bike atau yang sejenis lainnya itu akan memudahkan Anda dapat penumpang," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6941 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1780 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1143 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1137 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1018 personFakhrizal Fakhri